dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan.
posisi KY bukan institusi penegak hukum.dia menegaskan pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana perlu diatur secara tegas dalam RUU KUHAP agar aturan yang ada selaras satu sama lain sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

kata Ketua KY Amzulian Rifai dilansir ANTARA.Hal tersebut didasarkan pada semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dia menjelaskan aturan mengenai penyadapan belum diatur di dalam KUHAP.aturan yang ada tidak memungkinkan untuk memberikan ancaman bagi saksi yang mangkir dalam panggilan.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyinkronkanaturan mengenai penyadapan di luar penegakan hukum pidana.
Aparat penegak hukum bersikukuh bahwa kegiatan penyadapan hanya bertujuan untuk kepentingan penegakan hukum.dilanjutkan pertunjukan meriam kehormatan.
juga menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kearifan lokal yang kaya.disiapkan sebagai cerminan 75 tahun hubungan diplomatik Republik Indonesia dan Turki yang erat.
Acara ini juga tentunya akan dimeriahkan oleh penampilan budaya-budaya yang menjadi ciri khas Indonesia.memperingati hubungan diplomatik 75 tahun antara Indonesia dan Turki.



