Terus kami bisikan sama bapak dalam pertemuan kedua itu.
Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.

tidak serta-merta membuat perjanjian tersebut batal demi hukum.melainkan bergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.YOGYAKARTA - Demi keamanan dan kesepakatan yang jelas.

Pihak yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.- (dua puluh juta rupiah) dengan pengembalian uang selama 4 Bulan.

maka selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo.
telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak yaitu:Siska Meulida.Surat perjanjian ini sangat penting dibuat baik ketika peminjamnya adalah orang yang tidak dekat.
Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang.serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
dokumen ini mencantumkan informasi rinci tentang hutang.Keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh keberadaan meterai.



