Atas kejadian tersebut korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar.
Gelar perkara dilaksanakan pada hari ini.klarifikasi kan sifatnya undangan.

sebelumnya tidak memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri.terlepas hal tersebut pihaknya sudah menemukan adanya unsur pidana pada perkara tersebut.dalam proses gelar perkara diputuskan untuk meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan perihal kasus tersebut.Arsin bin Asip.

kami sudah menemukan suatu tindak pidana.
Jadi bisa terserah tidak hadir.termasuk warga Desa Kohod.
13:56 Sementara mengenai jumlah warga yang namanya dicatut.Dicatut namanya dengan meminta KTP.
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut aksi pemalsuan akta berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut dilakukan dengan cara mencatut identitas warga.fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini.



