potongan kepala manusia itu sudah mengeluarkan bau tidak sedap.
merek tak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya.Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP.

Keduanya dikatakan sebagai jambret kawakan karena terlah berulang kali merampas harta milik orang lain.Saat beraksi.mereka merupakan jambret kawakan.

kata Wira.ujar Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dari berbagai bukti yang dikumpulkan.
tercatat mereka sudah 10 kali beroperasi.10:35 Para blogger militer tampaknya menyetujui kampanye tersebut
10:35 Para blogger militer tampaknya menyetujui kampanye tersebut.beradaptasi dengan disiplin
Mulai hari ini.Kementerian ATR/BPN resmi membuat laporan polisi pada Jumat.



