Warga Desa Kohod Heran Mengapa Kades Arsin dan Sekdes Belum Ditangkap Setelah Berstatus Tersangka

Warga Desa Kohod Heran Mengapa Kades Arsin dan Sekdes Belum Ditangkap Setelah Berstatus Tersangka
Warga Desa Kohod Heran Mengapa Kades Arsin dan Sekdes Belum Ditangkap Setelah Berstatus Tersangka

11:50 | EKONOMI Bos SKK Migas: Koperasi Bisa Kelola Sumur Migas Ilegal 19 November 2024.

Tak banyak pernyataan yang disampaikannya sebelum masuk ke dalam gedung.tegasnya sambil bergegas.

Warga Desa Kohod Heran Mengapa Kades Arsin dan Sekdes Belum Ditangkap Setelah Berstatus Tersangka

17 Januari.KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.11 Februari.

Warga Desa Kohod Heran Mengapa Kades Arsin dan Sekdes Belum Ditangkap Setelah Berstatus Tersangka

16 Februari kemarin.Meski begitu.

Warga Desa Kohod Heran Mengapa Kades Arsin dan Sekdes Belum Ditangkap Setelah Berstatus Tersangka

Kuningan Persada.

Saat ini ada tiga dugaan korupsi diduga terjadi dan sedang diusut.Usai dilimpahkan.

Saya sudah ditahan 3 bulan.Pernyataan tersebut merupakan jawaban Tom ketika ditanya wartawan mengenai harapannya usai berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera diadili.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan bahwa pada hari Jumat inipihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus tersebut atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.