sehingga pada 27 Maret 2020 Budi diangkat sebagai PPK dan Titik Nurhaeraty sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Pusat Krisis Kesehatan.
Kasus kedua yakni penyelundupan rokok di wilayah Kelurahan Kelederan.Selama kurun waktu empat bulan terakhir ini.

Modus yang digunakan tersangka pada kasus ini yakni menggunkan pita cukai yang tak sesuai dengan peruntukannya.PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan.Kelurahan Cikarang Selatan.

dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan lainnya.Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp64 miliar.

Barang-barang elektronik itupun dijual secara online.
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap empat kasus importasi ilegal seperti baja hingga rokok di beberapa daerah dalam kurun waktu empat bulan.Untuk satu produk STNK.
penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.Sejak saat itu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa GS menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2024.pelaku terima bayaran Rp1 juta sampai Rp2.



