Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100.000 Ekstasi di Bandara Kualanamu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100.000 Ekstasi di Bandara Kualanamu
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100.000 Ekstasi di Bandara Kualanamu

dan Rp 8 juta untuk tim.

Tersangka melanggar Pasal 36 angka 19 point ke-3 dan atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a b Undang - Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100.000 Ekstasi di Bandara Kualanamu

proses masih dalam tahapan pembuatan jalan dan steking menggunakan alat berat ekskavator.Dia berperan menggunakan.Tersangka dan barang bukti sudah ditahan.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100.000 Ekstasi di Bandara Kualanamu

setelah itu membawa para pelaku dan alat bukti ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.Tim gabungan menemukan pekerja operator alat berat dan asistennya sedang beroperasi di lahan kawasan hutan.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100.000 Ekstasi di Bandara Kualanamu

Berdasarkan keterangan para pekerja bahwa mereka sudah bekerja selama tiga hari di atas lahan tersebut.

JAKARTA - Polres Indragiri Hulu.When the physical boundaries between work and home blur.

this is the hard reality that most of us have to face.most of us are doing a once unimaginable balancing act of work.

we wont be returning to business-as-usual soon.the change in mindset is whats important – the willingness to move forward.