dan mendukung warga Palestina tetap berada di tanah airnya.
MK pun menyatakan Pilkada Kota Banjarbaru tidak dilaksanakan secara demokratis dan melanggar asas pemilu.Mahkamah menilai.

Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.surat suara PSU Pilkada Banjarbaru nantinya memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.Meskipun telah didiskualifikasi.

Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan.nama dan gambar Aditya-Said tetap ada di surat suara saat hari pencoblosan 27 November 2024.

selain kepada pasangan calon nomor urut 1.
kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 05/PHPUJAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memandang pemanfaatan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk operasional petugas haji perlu diatur dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Unggul Heriqbaldi menilai revisi regulasi tersebut membuka peluang ekonomi bagi UMKM dan koperasi untuk berpartisipasi dalam industri pertambangan.Unggul menambahkan.
Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa.Perlu juga pendampingan teknis dan manajerial.



