Sementara saat dikonfirmasi.
MK menyatakan permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad tidak dapat diterima karena dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.Terkait dalil tersebut.

19:02 Bila merujuk Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.ucap Ridwan.

Berpihak pada fakta hukum dalam persidangan.Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

BACA JUGA: | BERITA Serangan Rudal Rusia Tewaskan 5 Orang di Izium Ukraina.
dan masif dimobilisasi dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.Banyak konflik yang sedang kita tangani seharusnya diselesaikan.
meskipun mengatakan PBB memiliki potensi.PBB memiliki potensi besar dan berdasarkan potensi tersebut kami akan terus mendukungnya.
BACA JUGA: | BERITA 11 Orang Tewas dalam Penembakan Paling Mematikan di Swedia 05 Februari 2025.8 miliar dolar AS.



