ujar Ketua LKBPH PWI Pusat HMU Kurniadi usai pengukuhan.
Alasan penahanan terhadap mereka karena dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.Mereka bekerja sama melakukan pemalsuan akta tanah.

dikutip Selasa.Mengenai potensi penetapan tersangka terhadap pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam aksi pemalsuan akta.para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

termasuk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.

dikatakan.
Kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan.Dia pun ditangkap dan digiring menjauh dari sekitaran Patung Kuda.
Namun tak lama setelah itu.Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Belum diketahui secara pasti alasan WNA itu ditangkap.15:35 Pria ini dibawa ke dalam Monas.



