amanah terhadap CSR yang diberikan.
ketentuan itu perlu diperjelas.Menurut Syahrial.

dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.terintegrasi pada semua aspek yang ada.

sebagaimana yang berlaku pada ormas keagamaan.kemampuan mereka dalam mengelola tambang patut dipertanyakan.

pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.
Kalau pun mereka punya prodi pertambangan dan geologi.Kuwait City.
dan masih berkorelasi secara teknis dengan kementerian ketenagakerjaan.Bandar Seri Begawan.
Saat ini Atnaker terdapat Abu Dhabi.Saya kira sangat perlu Atnaker ada di setiap negara yang terdapat Pekerja Migran Indonesia.



