FFM : Licence 2025, rejoignez le club !

FFM : Licence 2025, rejoignez le club !
FFM : Licence 2025, rejoignez le club !

Kota Kupang.

Nurhadi mengungkapkanpembangunan gedung BPSDM Provinsi Kaltara di Tanjung Selor itu pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi sehingga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.Sementara delapan saksi yang telah diperiksa salah satunya pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RA.

FFM : Licence 2025, rejoignez le club !

Aspidsus Nurhadi Puspandoyo menjelaskan.Kita temukan sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk menjadi bukti serta bahan penyidikan.kemudian mengumpulkan alat bukti yang cukup.

FFM : Licence 2025, rejoignez le club !

ungkap Kajati.Kita belum menetapkan tersangka.

FFM : Licence 2025, rejoignez le club !

TANJUNG SELOR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltara di kantor Dinas PUPR-PERKIM.

belum diketahui siapa dari 8 saksi yang dimintai keterangan apakah berpotensi menjadi tersangka.pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan spesifikasinya.

Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kalimantan Utara (Kaltara).maka selanjutnya dilakukan proses peradilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipidkor Samarinda.

Setelah pemberkasan selesai dan ada penetapan tersangka.seperti handphone hingga laptop.