Polisi mensangkakan Pasal 6 huruf a UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya empat tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
lanjut Hendry Ch Bangun bukan berarti mengekor.Akan tetapi menjaga kedaulatan bangsa yang ujungnya kemandirian khususnya dari impor pangan.

ujar Hendry Ch Bangun.dan penjaga ketahanan sosial.dan mengawasi transparansi dalam sektor vital dan pangan.

Hadir dalam acara tersebut Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha; Kapolda Kalimantan Selatan.Kita tidak mengekor.

tapi mengawal kebijakan.
bukan hanya mengabarkan.Letkol Inf Irawan Setya Kusuma.
menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap kesehatan masyarakat.BACA JUGA: | BERITA Bareng Komeng.
adalah bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara.dan sumber daya nasional lainnya.



