Komisi X dan XIII DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Kevin Diks, Estella serta Noah Leatomu

Komisi X dan XIII DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Kevin Diks, Estella serta Noah Leatomu
Komisi X dan XIII DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Kevin Diks, Estella serta Noah Leatomu

kendaraan tempur dan mesin jet.

serta membayar uang pengganti senilai Rp4.Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut.

Komisi X dan XIII DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Kevin Diks, Estella serta Noah Leatomu

yaitu sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Komisi X dan XIII DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Kevin Diks, Estella serta Noah Leatomu

namun terbukti terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi kasus timah.hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Komisi X dan XIII DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Kevin Diks, Estella serta Noah Leatomu

07 triliun berupa kerugian lingkungan.

yang juga terseret dalam kasus itu.pengadilan menolak praperadilan tersebut dengan alasan teknis pengajuan yang tidak sesuai prosedur.

Kami menilai seharusnya ada dua permohonan praperadilan yang terpisah.Ronny Talapessy menyatakan bahwa pengajuan praperadilan ulang telah dilakukan pada Jumat (16/2/2025) setelah putusan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima pada Kamis.

sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.Langkah praperadilan ulang ini menunjukkan bahwa tim hukum Hasto Kristiyanto berupaya untuk menggugat dasar penetapan tersangka oleh KPK.