Total ada empat masing-masing sudah dilengkapi sensor getaran bagian lahar.
Alasan anak korban membuat cerita bohong karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya dan anak korban marah.tetapi dipaksa oleh terdakwa.

Kepala Seksi PidanaUmum Kejari SerangPurkon Rohiyat mengatakanusai persidangan JPU langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut.Kejari Serang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.terdakwa kasus dugaan pencabulan anak kandungnya saat kejadian berusia 17 tahun.

Korban kemudian kabur dan menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.warga Kecamatan Waringinkurung.

Kabupaten Serang.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan.Penangkapan dilakukan pada hari Rabu pukul 10.
Setelah merekam pidatonya.dilansir dari Reuters.
33 pagi waktu setempat.Itulah beberapa fakta penangkapan presiden Korsel Yoon Suk-yeol.



