Pernyataan tersebut disampaikan Pramono seusai menerima gelar kehormatan Abang serta pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra.
17:29 Tindakan reklamasi ilegal tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif.Inspeksi itu merupakan tindak lanjut dari verifikasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH yang dilakukan sejak 15 Januari 2025 di Kampung Paljaya.

proyek itu diketahui tidak memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.Adapun Pasal 98 Ayat 1 mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan.termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi yang tidak memiliki izin.

Hal itu disampaikan Menyeri Hanif usai memimpin langsung inspeksi ke perairan Kabupaten Bekasi terkait dugaan pemagaran laut dan reklamasi tanpa izin pada hari ini.dengan hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

jelas Hanif.
Pasal 90 Ayat 1 memungkinkan pemerintah untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.sangat suka di lokasi air yang jernih.
disitat Antara.Untuk itu perlu ada kesadaran para pihak.
termasuk masing masing masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan.per tanggal 1 Februari 2025.



