Dia menyebut sanksi tersebut sepenuhnya dapat diprediksi.
pelaku berinisial BF alias A (35) melancarkan aksi pencabulan di dalam sebuah lift ketika korban hendak menuju lantai 22 Rusunawa Cakung.Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Predator-predator itu berada di sekeliling kita.Setelah mendapatkan laporan.pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Dari kasus-kasus yang ada.polisi juga menyita rekaman CCTV dan pakaian korban serta tersangka yang digunakan pada saat kejadian.

Tersangka BF alias A terancam kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
Pelaku pun mengakui perbuatannya.Satpol PP.
Kelurahan Tamansari.AKOB Riyanto.
Sudah dikerahkan 20 unit dari Gulkarmat.Kobaran api dilaporkan muncul sekitar pukul 09.



