jelas Gori.
Di lokasi ini.dua buah pipa canting besi.

Ketiga pelaku bertugas sebagai pemolot pada aktivitas penambangan migas ilegal itu.Saat itu polisi menangkap DS yang sedang melakukan aktivitas penambangan minyak di Desa Bungku.17:17 Selain itu.

dua rol tali tambang dan satu buah katrol.termasuk satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi.

Keduanya juga mengaku bekerja sebagai penambang minyak.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.
Ketika dimintai keterangan.ujarnya dilansir ANTARA.
ia mengakui telah mengambil lempengan tembaga dari Tugu Zapin.tambah Kompol Bery.



