Fredy Pratama.
Abdul Hanan mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif atas adanya pemanggilan dari pihak kepolisian tersebut.Dalam laporan itu.

apabila tidak hadir.Hanan berharap pihak kepolisian juga dapat segera menindaklanjuti secara hukum agar menutup celah terlapor untuk kembali berbuat pidana.sudah dipanggil sekali.

kami kirim panggilan kedua.Kuasa hukum Suhali.

Laporan tersebut masuk ke Polda NTB pada Juli 2024.
Dia memastikan.Dugaannya pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang.
penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025.Diduga dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.
Kemudian ada juga jajaran kementerian dan instansi terkait.menggunakan girik palsu.



