Polisi menangkap DWN dan BLL pada Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.
Menurut putusan itu.lalu dijatuhi sanksi.

ketiga nelayan yang berada dipompong terbukti bersalah.dan putusan hukumannya bervariasi.000 ringgit Malaysia.

divonis delapan bulan kurungan di Malaysia.guna meringankan beban mereka.

pada November 2024.
Ketiga nelayan sudah menjalani sidang.Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Fadjry Djufry mendorong pemerintah kabupaten/kota agar memperbanyak event atau acara di provinsinya.
Fadjry Djufry mengungkapkan bahwa berbagai event kebudayaan dan pariwisata yang digelar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar dikemas dengan baik.ucap Fadjry saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel di Makassar.
Saya hadir ini di sini bagaimana menggiatkan sektor-sektor pariwisata dan kebudayaan.Banyak harapan PHRI.



