mobil juga ikut terjebak kemacetan.
Kementerian PU.Itu sifatnya situasional.

serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA).
![]()
pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

dan stakeholder lainnya.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA.terutama dengan berbagai jenis visa yang tersedia.
Proses pengajuan visa bisa jadi rumit dan membingungkan.kunjungan keluarga.
Kelas B1- B2: Untuk bebas visa dan turis/transitKelas C1- C4: Untuk liputan berita sementara.Selain jenis visa korea selatan.



