Aset tersebut berada di lokasi Kota Jakarta Selatan.
Adapun Pasal 98 Ayat 1 mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan.termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi yang tidak memiliki izin.

Hal itu disampaikan Menyeri Hanif usai memimpin langsung inspeksi ke perairan Kabupaten Bekasi terkait dugaan pemagaran laut dan reklamasi tanpa izin pada hari ini.dengan hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.jelas Hanif.

Pasal 90 Ayat 1 memungkinkan pemerintah untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.mengganggu aktivitas nelayan.

Hanif telah menginstruksikan Deputi Gakkum KLH melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT TRPN.
pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif.Mari kita tetap waspada dengan tetap intens menjaga kebersihan dan membasmi sarang jentik nyamuk DBD.
sementara puluhan lainnya telah sembuh.jika terlambat ditangani.
sambungnya.pelaksanaan pelayanan kesehatan dan screening (pemeriksaan untuk mengetahui tubuh terinfeksi demam berdarah atau penyakit lain).



