Pada tahun 2025.
Sehingga jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya.Kabupaten Tangerang untuk melakukan proses pembatalan Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Harison Mocodompis.Kades ngotot bahwa itu dulunya empang.Kalau kami debat.

kata Nusron kepada awak media.karena sudah tidak ada fisiknya.

Pantauan VOI di lokasi.
Katanya ada abrasi.Kasus pemagaran laut harus segera dinyatakan sebagai tindak pidana.
Menurut Mahfud.ujar Mahfud melalui akun X pribadinya.
TANGERANG Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik.Pak Menteri.



