100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, Menkes: Kalau Sudah Puas Jangan Ditambah, Nanti Jadi Gak Puas

100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, Menkes: Kalau Sudah Puas Jangan Ditambah, Nanti Jadi Gak Puas
100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, Menkes: Kalau Sudah Puas Jangan Ditambah, Nanti Jadi Gak Puas

sebagaimana pemisahan yang sudah memberikan kewenangan pada kekuasaan lain.

Keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.serta membayar uang pengganti Rp1.

100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, Menkes: Kalau Sudah Puas Jangan Ditambah, Nanti Jadi Gak Puas

21 miliar subsider 5 tahun penjara.Dalam hal terpidana tidak dapat membayar uang pengganti.ucap Hakim Ketua.

100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, Menkes: Kalau Sudah Puas Jangan Ditambah, Nanti Jadi Gak Puas

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.yakni Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta pemilik manfaat dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, Menkes: Kalau Sudah Puas Jangan Ditambah, Nanti Jadi Gak Puas

Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Dalam kasus korupsi itu.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.

2 hakim agung Kamar Agama.serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

Adanya kekosongan kursi hakim tersebut dilampirkan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Nonyudisial Nomor 5/WKMA.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Nonyudisial Nomor 6/WKMA.