maka itu akan dilakukan mulai 27 hingga 28 Februari 2025.
Satpol PP DKI juga mulai menertibkan trotoar-trotoar yang dijadikan lahan parkir restoran hingga kafe di Jakarta sejak Minggu.akan ada sanksi yang dikenakan yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp20 juta.

19 Januari lalu.Sekarang sedang berjalan.Sambil berjalan.

Apabila tidak mengindahkan surat imbauan ini.dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Satriadi meminta para pemilik usaha untuk tak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir usaha mereka dan mencari lahan pengganti.
kita lakukan duluan.Tahun ini selesai untuk segmen rawajati dan cililitan.
4 kilometer.Pada tahun ini.
Kalau main ke jembatan Rawajati.Itu perlu effort.



