Sedangkan Laksda I Gung Putu Alidjaya yang sebelumnya Wadan Kodiklatal ditunjuk menjadi Pangkoarmada II.
Sandi menyampaikan pihaknya tidak bisa mengungkapkan ke publik mengingat persidangan tersebut berlangsung secara tertutup.Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh.

jaksa penuntut umum belum ada menyampaikan.Yang jelas.MATARAM - Jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus di Pengadilan Negeri Mataram.

Untuk siapa saja yang dihadirkan agenda pekan depan.Dengan berakhirnya sidang keempat ini.

empat di antaranya saksi ahli.
menghadirkan saksi fakta yakni pemilik penginapan yang diduga menjadi tempat korban mendapatkan perlakuan asusila.Ditambahkan.
tanpa adanya perintah pengadilan.UNRWA tidak lagi memiliki kontak dengan otoritas Israel.
operasi telah meluas ke kamp pengungsi Tulkarm.Lebih lanjut dijelaskan.



