Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
satgas kelurahan diperkuat lagi pada tingkat lingkungan untuk pengawasan kos-kosan.Pemerintah Kota Mataram saat ini.

dari identifikasi yang dilakukan terhadap indikasi kos-kosan disalahgunakan banyak ditemukan rata-rata merupakan kos yang tidak punya induk semang atau pemilik.tambah Martawang.JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penguatan terhadap satgas pada 50 kelurahan se-Kota Mataram untuk melakukan pengawasan terhadap indikasi penyalahgunaan kos-kosan terutama menjelang masuknya bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

Kondisi itulah yang punya kecenderungan lebih bebas dan berpotensi disalahgunakan.ketika melakukan eksekusi di lapangan.

dengan menyiapkan draf hukum terkait langkah yang diambil ketika terjadi penyimpangan penggunaan kos-kosan.
dengan menyiapkan kajian draf hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.dikatakan.
atau dokumen.11:06 Bahkan.
Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut penyelidik termohon dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup.serta bukti elektronikKeterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.



