Belum tau ya ini.
segera setelah saya dilantik dan tiba di Departemen Luar Negeridirinya juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi.

Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani pinjol ilegal.seperti sidik jari.khususnya kepolisian.

yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik.Mendagri menjelaskan sistem pinjol memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

yang lain adalah ilegal.
Dia menegaskan setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000.misalkan yang viral-viral itu.
Lokasi yang diutamakan untuk ditertibkan adalah yang menjadi sorotan publik.terus koordinasi di tingkat kecamatan.
Dalam surat edaran nomo 3-0002/SE/2025.Para Satpol PP tingkat kota.



