dugaan perlakuan istimewa KPU tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwasetiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.
titik terendah yang tercatat pada musim dingin ini.pengacaranya mengatakan dia bersedia hadir secara langsung untuk membela kasusnya.

dan ini tidak akan berakhir dalam waktu dekat.Seok mengatakan.Pada Hari Kamis.

Seok Dong-hyeon.Yoon sebelumnya mengabaikan permintaan Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas hukum sebelum pengadilan memulai sidang pada tanggal 27 Desember.

salah satu dari dua pengadilan tertinggi di negara itu bersama dengan Mahkamah Agung.
Pengacara Yoon mengatakan surat perintah penangkapan presiden itu ilegal.lanjut dia.
aksinya dimulai dengan tusukan pertama di bagian leher korban.Dari hasil visum terhadap tubuh korban.
Dalam melakukan aksinya.Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh korban.



