Dinas SDA Jakarta Terjunkan 206 Excavator untuk Keruk Lumpur Sungai dan Waduk

Dinas SDA Jakarta Terjunkan 206 Excavator untuk Keruk Lumpur Sungai dan Waduk
Dinas SDA Jakarta Terjunkan 206 Excavator untuk Keruk Lumpur Sungai dan Waduk

Kedua anggota SPKT tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas.

Jakarta Barat pada Senin.Adapun kecelakaan terjadi di kawasan Palmerah.

Dinas SDA Jakarta Terjunkan 206 Excavator untuk Keruk Lumpur Sungai dan Waduk

Bagian Pengamanan Kemhan tidak memperpanjang masa berlaku pelat dinas tersebut sebagai bentuk komitmen Kemhan menjaga integritas dan kepercayaan publik.Jenazah TR dimakamkan ke kampung halamannya di Indramayu.01:05 Akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran oleh anggota Kemhan.

Dinas SDA Jakarta Terjunkan 206 Excavator untuk Keruk Lumpur Sungai dan Waduk

Akibat kecelakaan tersebut.Hingga kini.

Dinas SDA Jakarta Terjunkan 206 Excavator untuk Keruk Lumpur Sungai dan Waduk

Mobil tersebut sudah berganti pelat hitam.

Selain ituBACA JUGA: | BERITA TNI AL Kerahkan Pasukan 3 Kali Lebih Banyak untuk Cabut Pagar Laut Tangerang 22 Januari 2025

Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan mengendari mobilnya dengan kondisi seperti itu sedari kawasan Jakarta Pusat.tak ditemukan tanda-tanda kecelakaan.

seluruh roda dan pintu serta bagian lainnya.Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada waratawan.