Bela Keluarga Korban Kanjuruhan, Penggiat HAM: Harusnya Dilindungi Dong, Bukan Diintimidasi

Bela Keluarga Korban Kanjuruhan, Penggiat HAM: Harusnya Dilindungi Dong, Bukan Diintimidasi
Bela Keluarga Korban Kanjuruhan, Penggiat HAM: Harusnya Dilindungi Dong, Bukan Diintimidasi

BACA JUGA: | BERITA WHO Minta Dunia Internasional Tingkatkan Bantuan untuk Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata 16 Januari 2025.

Kepala Seksi PidanaUmum Kejari SerangPurkon Rohiyat mengatakanusai persidangan JPU langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut.Kejari Serang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bela Keluarga Korban Kanjuruhan, Penggiat HAM: Harusnya Dilindungi Dong, Bukan Diintimidasi

terdakwa kasus dugaan pencabulan anak kandungnya saat kejadian berusia 17 tahun.Korban kemudian kabur dan menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.warga Kecamatan Waringinkurung.

Bela Keluarga Korban Kanjuruhan, Penggiat HAM: Harusnya Dilindungi Dong, Bukan Diintimidasi

Kabupaten Serang.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan.

Bela Keluarga Korban Kanjuruhan, Penggiat HAM: Harusnya Dilindungi Dong, Bukan Diintimidasi

Anak korban juga dalam persidangan mengaku berhubungan badan dengan pacarnya dan tidak pernah disetubuhi oleh ayahnya.

Iya sudah vonis.Yoon menyampaikan beberapa hal salah satunya menyoroti investigasi dan surat perintah yang ditujukan kepadanya itu adalah ilegal.

Menyerah Untuk Menghindari Bentrok FisikMeski sempat dihalang-halangi.Pasalnya petugas kepolisian harus berhadapan dengan Dinas Keamanan Presiden (PSS).

Barikade tersebut berupa barisan penjaga dan bus.Namun upaya tersebut gagal karena penghalangan oleh Dinas Keamanan Presiden (PSS) yang dibantu oleh pihak militer yang diperbantukan serta dari para pendukungnya.