kata Yunn Bali di Jakarta.
Lebih lanjut Eka mengatakan keempat tersangka sebelumnya hanya dilakukan penahanan kota.Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

sehingga dilakukan penahanan oleh kejaksaan.Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra mengatakan.Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR.

sebagaimana hasil audit dari BPKP.Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah.

Perbuatan tersangka itu juga telah memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi.
Namun satu orang tersangka telah meninggal dunia.Tujuh (korban) rawat jalan.
Pendalaman namun kami kami menunggu hasil KNKT dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang memeriksa kendaraan.Total di dua ruas jalan itu ada tujuh titik tabrakan sepanjang 2.
dengan ancaman 12 tahun penjaraWNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup.



