Pada putusan sidang KKEP tersebut.
Universitas Kookmin tidak dapat melanjutkan musyawarah kecuali Universitas Wanita Sookmyung terlebih dahulu membatalkan gelar master Kim.melansir The Korea Times 15 Januari.

Berdasarkan keputusan ini.yang hanya membahas pembatalan gelar doktor untuk tindakan yang merusak reputasi universitas.Kecuali salah satu pihak mengajukan banding dalam waktu 30 hari.

Komite Etika dan Integritas Penelitian Universitas Sookmyung mengakhiri penyelidikannya selama dua tahun pada akhir Desember.termasuk kesalahan penerjemahan retensi keanggotaan menjadi anggota Yuji.

jika putusan plagiarisme difinalisasi.
membuat keputusan melalui suara mayoritas.Aktivitas-aktivitas tersebut kerap dibagikannya melalui media sosial sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kepada publik.
Setiap hari kami dihadapkan dengan dinamika yang sangat cepat dan harus sigap dalam mengambil keputusan.Seala juga sempat menjabat sebagai Kapolsek Lingsar di Mataram.
Tidak berhenti di situ.Kiprah di PagedanganSelama menjabat sebagai Kapolsek Pagedangan.



