Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November tahun lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Berita yang disebarkan itu tidak benar sama sekali.telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.Dalam gugatan itu.dengan tegas membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar yang diarahkan kepadanya

Di Rashtrapati Bhavan.Menteri Luar Negeri Sugiono.

Saya hanya mengatakan apa yang ada di hati saya.
ujar Presiden Prabowo.Dilansir Reuters
Serangan ini menimbulkan dampak buruk terhadap penduduk sipil dan meningkatkan risiko perang regional yang lebih luas.memicu pemberontakan M23 yang telah berlangsung selama tiga tahun dengan pasukan dan senjata mereka sendiri.
Kongo dan PBB menuduh negara tetangganya.kata Dujarric.



