Benget juga memaparkan.
Kecamatan Cilodong.sertahandphonedan timbangan elektrik.

9 kilogram yang diedarkan dua tersangka berinisial CMP (34) dan RS (33) ke wilayah Jabodetabek.Hasil pemeriksaan sementara.Dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Kota Depok Minggu (5/1).ungkap Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra dilansir ANTARA.

Modusnya sistem tempel.
Sebelum penangkapan.baik di waduk bekas tambang biji timah atau di sungai.
Dengan berhasilnya ditemukan korban.Sabtu kemarin.
katanya di Bangka.dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang.



