Djan memiliki usaha di bidang las.
Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang.Saya gak boleh sebut nama.

istilah sanksi denda itu gak ada.kalau itu ada sanksi.Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Dalam proses pemeriksaanya pun dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).Nusron hanya memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

apabila ditemukan pelanggaran.
Kalau di dalam Undang-Undang Pertanahan tempat kami gak ada.Ini pelanggaran hukum luar biasa.
Karenanya.dan Polri itu bisa melakukan tindakan.
Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi.JAKARTA - Pakar hukum tata negara.



