atau bahan mudah terbakar.
ternyata dia (pemuda penjual kerupuk) duluan pemukulan seperti yang terlihat di dalam video itu.Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan sanksi berupa skorsing kepada satu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memukul seorang pemuda penjual kerupuk di Kota Kendari.karena merasa kasihan terhadap temannya.sanksinya itu teguran keras berupa tidak masuk kantor selama tiga hari yang akan diberikan kepada anggota.

Ewa mengimbau kepada seluruh personel yang bertugas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat diharapkan untuk menyampaikan teguran secara baik.disitat Antara.

Kami sudah rapatkan.
Dia menyebutkan bahwa sementara untuk para personel Satpol PP lainnya yang juga ikut mengeroyok penjual kerupuk itu tidak diberikan sanksi.Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Terkait kebakaran yang terjadi di Kementerian ATR/BPN.mohon doa agar kami bisa lebih kuat dan bisa berkarya lebih baik.
Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini.Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.



