tidak menutup kemungkinan masyarakat akan langsung melakukan pengobatan lanjutan ke fasilitas kesehatan dengan layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025).Asumsi saya saat itu yang akan menanyakan saya.

tolong Bu Tio bicara yang sejujurnya.ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah.Mendengar pernyataan itu.

udah akuin ajalah uang itu dari si anu misalnya.ada seseorang yang tak kenal menghubunginya dan meminta bertemu untuk membicarakan sesuatu.

Sementara menurut keterangan Saudara saksi.
Bisa nggak Saudara jelaskan? tanya kuasa hukum Hasto.Artinya legal atau tidaknya fintech tergantung pada kepemilikan izin OJK atau tidak.
perusahaan fintech bekerja sama dengan perusahaan penagihan lain namun harus berbadan hukum.YOGYAKARTA Tahukah Anda bahwa tidak semua fintech di Indonesia adalah legal.
Terdaftar website di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)OJK memberikan izin kepada fintech yang akan menyelenggarakan aktivitasnya di Indonesia.Hindari fintech yang tidak berbadan hukum atau hanya sebatas badan usaha CV



