ujar Irma kepada wartawan.
yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.KY akan memberi atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik sekaligus akan mendalami kasus tersebut.

Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49)Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi.kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA.

jelas dia.Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Septian Napitupulu.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Arjuna merupakan warga Desa Marindal I.
Kabupaten Deli Serdang.karena merugikan nelayan.
Butuh alat berat untuk mencabut itu.02:05 Untuk itu Ombudsman akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Banten.
sebab ilegal dan merugikan ribuan nelayan setempat.Ia menyebut bila pihaknya akan mengambil jalur hukum untuk memproses terduga pelaku lebih lanjut.



