assim como com organismos internacionais como as Na??es Unidas.
dengan diabaikannya hak tersangka untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.maka apabila kepastian adanya kerugian keuangan negara ada di ujung akhir penyidikan.

Pihak Tom Lembong pun sudah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.maka penetapan tersangkanya juga harus diujung pemeriksaan penyidikan.Hakim Praperadilan telah mengakui bahwa Kejaksaan Agung memang tidak bisa membuktikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Hakim Praperadilan telah membuat pertimbangan hukum yang keliru di halaman 165 ketika menyatakan bahwa dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal terlebih dahulu berupa penghitungan kerugian negara yang final/pasti oleh lembaga tertentu.karena tidak dipenuhinya salah satu syarat penting dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan penasihat hukum yang dipilih Tom Lembong sendiri.

yang berarti manakala ada hak yang diberikan oleh hukum maka harus ada akses hukum untuk menuntut dan/atau untuk memperoleh haknya apabila dilanggar.
sebelum menetapkan seseorang (atau Pemohon) sebagai tersangka.yang banyak dipertanyakan publik karena tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab dan apa yang akan terjadi dengan mereka di sana.
tahanan berisiko tinggi akan ditahan di penjara keamanan maksimum di pangkalan tersebut.Tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini melibatkan banyak lembaga federal.
Lihat Juga :KILAS INTERNASIONALMedia Asing Soroti Demo RI Gelap hingga Trump Cap Zelensky DiktatorSejauh ini.paraA));Belum diketahui bagaimana pemerintah memilih orang-orang untuk dikirim ke sana.



