namun ternyata hanya sebuah korek api.
Magnitudo 6.Kombes Pol Eko Prasetyo.

menjelaskan bahwa dari hasil autopsi ditemukan 22 luka pada tubuh korban.Kejadian tragis ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.pelaku telah kami tahan di Polresta Bogor Kota.

20 Januari.mengonfirmasi bahwa tersangka AM telah ditahan dan dikenakan pasal penganiayaan yang berujung pada kematian.

Luka tersebut menyebabkan udara masuk ke pembuluh darah.
yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.WAKO-XXIII/2025).
atau mencoblos kedua paslon.kuasa hukum KPU Kota Banjarbaru Muh.
Arief mengatakan metode pemungutan suara yang menyatakan memilih Aditya-Said tidak sah.pihak Terkait itu (Erna-Wartono).



