pada tanggal 1 Februari lalu.
Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes.dan sedang ditahan di Mapolda NTT.

Kabupaten Kupang.korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda KepriPolda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri.

korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.Sementara arus kendaraan di lokasi kejadian mengunci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun.katanya di lokasi.
E merupakan penumpang motor yang dikemudikan ayahnya.dia mendapatkan luka kaki patah.



