Resmi Jadi Tersangka, Mbak Ita dan Suaminya Diduga Nikmati Uang Senilai Rp 6 Miliar

Resmi Jadi Tersangka, Mbak Ita dan Suaminya Diduga Nikmati Uang Senilai Rp 6 Miliar
Resmi Jadi Tersangka, Mbak Ita dan Suaminya Diduga Nikmati Uang Senilai Rp 6 Miliar

Para tersangka dijerat pidana dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rahmat menerangkan.Diharapkan para peserta mampu mengikuti tes ini dengan baik dan bisa menunjukkan kemampuannya secara maksimal.

Resmi Jadi Tersangka, Mbak Ita dan Suaminya Diduga Nikmati Uang Senilai Rp 6 Miliar

TANJUNG SELOR - Puluhan personel Polresta.kata Kombes Budi Rahmat.Peserta juga sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari.

Resmi Jadi Tersangka, Mbak Ita dan Suaminya Diduga Nikmati Uang Senilai Rp 6 Miliar

sebelumnya peserta sudah melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan.dan pull up.

Resmi Jadi Tersangka, Mbak Ita dan Suaminya Diduga Nikmati Uang Senilai Rp 6 Miliar

Tes kesamaptaan jasmani ini rangkaian kegiatan lanjutan.

serta sejumlah Staf Bagwatpers dan Bagdalpers Polda Kaltara.jumlah tenda yang disediakan bertambah dari 80 menjadi 110 tenda.

Persiapan sudah hampir final.termasuk dengan PLN.

Dedi Mulyadi.Dari mancanegara.