baik sebagai karyawan toko.
vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.Vonis itu dibacakan oleh hakim tunggal.

Karena merasa takut dan tidak enak.korban yang akan bermain ke rumah temannya ditelepon oleh pelaku bahwa ia akan menjemput korban dan mengajaknya ke suatu tempat.Kasat Reskrim Polres Serang.

Menjatuhkan pidana kepada anak pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang dan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Serang.Di perjalanan anak korban yang masih ketakutan bertanya kepada pelaku ke mana tujuan mereka.

Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
02:05 Korban lalu dibawa ke rumah teman pelaku yang masih berada di Kabupaten Serang.Jadi Negara memang harus memberikan langkah-langkah yang menjamin bahwa setiap anak di Indonesia memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas dan memadai.
ujar Cucun kepada wartawan.Indonesia masih punya berbagai pekerjaan rumah dalam hal kualitas layanan pendidikan.
konstitusi juga telah mengamanatkan alokasi anggaran besar untuk pendidikan yang akan menjadi modal pembangunan bangsa.khususnya di daerah-daerah.



