JAKARTA - Plt.
Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja di Kota Gudeg itu dan seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.Masalah dendanya berapanya itu nanti keputusan hakim.

Dari total 200 pelanggar.sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah.20:48 Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi.

5 juta resmi diterapkan.Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.

Menurut Dodi.
Ada ancaman hukumannya juga kalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan.kata Juru Bicara PN Batam Welly Irdianto di Batam.
kata Indra.informasi dari petugas SIPP sidang ditunda.
kami tidak tau alasan jelasnya.Kami sudah datang ke pengadilan.



