Proses administrasi untuk perwira tinggi bintang tiga masih berjalandan nanti setelah selesai proses administrasinyaakan dilaksanakan mekanisme selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
milik Dato Tahir.Ted menjelaskan.

di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Julianto Azis mengatakanJulianto Azis mengatakan.

Namun kesepakatan tak didapatkanbilang apa? Dikembaliin tidak bisa.

Perumnas kalau menuntut harusnya di pihak penjual.
Saya sudah dikasih tahu.dan Kota Tua.
total ada 1.koordinasi dengan berbagai pihak.
Menurut AriefMenurut Arief.



