dan bukan atas dasar kebenaran tentang kesetaraan martabat setiap umat manusia.
alat yang digunakan untuk membuat surat palsu.terbitlah bukti kepemilikan dari hasil penggunaan surat palsu tersebut.

Penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membuat surat palsu.maupun dokumen yang digunakan dalam pembuatan surat atau akta palsu tersebut.Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

surat itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.Pada tahap itu.

disampaikan juga mengenai hasil penggeledahan kantor dan rumah Kades Kohod.
Hingga akhirnya.kata Boyamin saat dikonfirmasi.
Boyamin mengatakan bahwa dugaan tersebut menjadi dasar bagi MAKI untuk melaporkan kasus ini ke Kejagung pada Kamis.MAKI menduga adanya keterlibatan pihak-pihak yang mengkapling laut dengan modus membeli tanah dari masyarakat.
maka gugat praperadilan.Boyamin menjelaskan bahwa ia mendatangi kedua institusi tersebut karena telah melaporkan kasus ini kepada mereka.



