dalam beberapa hari terakhir.
kepada wartawan.hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik.17:32 Dijelakan juga.bukan dari kita.

para pimpinan akan menggelar rapat untuk mempertimbangakan apakah hakim tersebut layak mendapat promosi atau tidak.Kalau mekanisme pemilihan pimpinan itu dipanggil untuk fit and proper.

Rudi Suparmono diduga melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 a juncto Pasal 12 b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Udang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan bila hal tersebut sebelum Rudi Suparmono tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.katanya di Padang.
padahal mereka bukanlah pihak yang harusnya menerima pembayaran ganti rugi dari negara.Akibat perbuatan tersangka itu negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27 miliar.
penetapan tersangka saat ini merupakan penyidikan jilid dua yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama.Kasus itu berawal saat adanya pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.



