tetap terjaga pasca-insiden ini.
Pasal tersebut menyatakan siapapun yang membuang limbah sembarangan diancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.Lefy menilai Perumda Paljaya sebagai BUMD pengelola air limbah domestik untuk berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan untuk menyosialisasikan stop BAB sembarangan kepada siswa sekolah.

Kesadaran masyarakat untuk kepentingan lingkungan ini jadi prioritas kita supaya SDM kita ini kesadaran soal lingkungannya meningkat.Angka ini meningkat dari tahun 2023.sosialisasi dengan melibatkan tokoh masyarakat serta perangkat RT-RW juga perlu dilakukan agar pesan yang disampaikan lebih efektif.

masih ada sekitar 3.terdapat juga sanksi administratif.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) masih terdapat 0.
000-an rumah tangga yang mempraktikkan BAB sembarangan pada tahun 2024.tapi digunakan untuk memperbaiki sekolahnya.
dan lain-lainPutusnya jembatan itu mengakibatkan akses transportasi ke tiga kecamatan di wilayah tersebut putus.
Selain terendam.Ada sekitar 275 unit rumah warga yang terendam banjir yang terjadi sejak tanggal 30 Januari lalu.



