Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto Sindir KPK soal Penetapan Status Tersangka

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto Sindir KPK soal Penetapan Status Tersangka
Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto Sindir KPK soal Penetapan Status Tersangka

Abdul Muti.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles divonis pidana selama lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.serta sedang menjalani pidana dalam dua perkara.

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto Sindir KPK soal Penetapan Status Tersangka

ucap Hakim Ketua.Hakim Ketua menyebutkan Yoory terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1)junctoPasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Joujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto Sindir KPK soal Penetapan Status Tersangka

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada silang pendapat antara dirinya dengan jajaran TNI AL terkait pembongkaran pagar laut ilegal di Tangerang.dan Kepala Negara memberikan arahan agar kasus tersebut diusut tuntas.

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto Sindir KPK soal Penetapan Status Tersangka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Kemudian pada siang di hari yang sama.tim Ditreskrimsus menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Pemangkat.

di mana ditemukan tiga peti kemas lainnya yang berisi 302 bal pakaian bekas.kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 410 bal pakaian bekas dari empat peti kemas di sejumlah lokasi.

Pakaian bekas tersebut kemudian dimuat ke dalam peti kemas untuk dikirim ke tujuan akhir.Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan 410 bal pakaian bekas dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.